Senin, 04 Mei 2015

HAK CIPTA



Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).  Dapat dikatakan  Hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.

Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut adalah pasal Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pelanggaran Hak cipta di Indonesia sangat marak terjadi karena kurang pemahaman masyarakat mengenai hak cipta pada setiap karya termasuk buku. Selain itu faktor lain  juga mempengaruhi, diantaranya mengambil keuntungan besar dari pelanggaran tersebut, kurangnya tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap para pelanggar, 

Di perpustakaan rawan  terjadinya pelanggaran hak cipta, salah satu tindakan pelanggaran hak cipta dalam perpustakaan yakni meng-copy atau foto copy koleksi tanpa adanya izin dari pihak yang membuat koleksi. Namun perpustakan juga dapat dijadikan sarana atau media untuk mensosialisasikan hak cipta sehingga dapat meminimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di tanah air.

0 komentar:

Posting Komentar

 
Copyright © 2010 From Zero to Hero | Design : Noyod.Com