Berdasarkan
Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak cipta adalah hak
eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak
ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi
pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal
1 ayat 1). Dapat dikatakan Hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu
ciptaan”.
Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut adalah
pasal Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana
dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana
penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling
sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7
tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
Pelanggaran
Hak cipta di Indonesia sangat marak terjadi karena kurang pemahaman masyarakat
mengenai hak cipta pada setiap karya termasuk buku. Selain itu faktor lain juga mempengaruhi, diantaranya mengambil
keuntungan besar dari pelanggaran tersebut, kurangnya tindakan preventif maupun
represif yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap para pelanggar,
Di
perpustakaan rawan terjadinya
pelanggaran hak cipta, salah satu tindakan pelanggaran hak cipta dalam
perpustakaan yakni meng-copy atau foto copy koleksi tanpa adanya izin dari
pihak yang membuat koleksi. Namun perpustakan juga dapat dijadikan sarana atau
media untuk mensosialisasikan hak cipta sehingga dapat meminimalkan tingkat
pelanggaran hak cipta di tanah air.

0 komentar:
Posting Komentar