Selasa, 26 Mei 2015

Pameran Literasi dan Budaya 2015



Pameran Literasi dan Budaya 2015
By Jurusan Ilmu Perpustakaan UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta
26 – 27 Mei 2015

Pameran literasi dan budaya kali ini mengangkat tema dolanan anak, pameran ini dibuka untuk umum dengan biaya m,asuk gratis.... untuk tempatnya, pameran ini diselenggarakan di Gelanggang Eska Kampus Timur UIN Sunan Kalija Yogyakarta, bagi yang tertarik bisa berkunjung mulai dari pukul 09.00 sampai 16.00 WIB.  

Berbagai macam dolanan anak ditampilkan dalam 10 stand yang terdiri dari dingklik oglak-aglik, gangsingan, jamuran, apolo, boiboinan, cublak-cublak sueng, meriam bambu bahkan jalangkung pun ada. Pameran in tidak hanya menyuguhkan berbagai permainan anak tetapi juga dimeriahkan dengan show and tell tentang perpustakaan, talkshow budaya, penampilan kreatif dari peserta pameran mulai dari menyanyi, menari, bahkan menunjukan beladiri. 

Buruan dateng ke pameran ini,, pasti bikin friends semua nostalgia dengan permainan yang dulu sering kalian mainkan...  Buruaaaaan...... Tinggal satu hari lagi... jangan lewatkan kesempatan ini...  untuk kegiatan tanggal 27 Mei 2015 pasti bakalan lebih seru karena banyak ilmu yang akan kalian dapat... banyak penampilan menarik...... POKOKNYA SERUU.......

  Nich.. secuil keseruan pameran tadi...




Senin, 04 Mei 2015

HAK CIPTA



Berdasarkan Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 Tentang Hak Cipta : Hak cipta adalah hak eksklusif bagi pencipta atau penerima hak untuk mengumumkan atau memperbanyak ciptaannya atau memberi izin untuk itu dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan perundang-undangan yang berlaku (Pasal 1 ayat 1).  Dapat dikatakan  Hak cipta merupakan “hak untuk menyalin suatu ciptaan”.

Dalam ketentuan Hukum Pidana berikut adalah pasal Barang siapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) atau pasal 49 ayat (1) dipidana dengan pidana penjara masing – masing paling singkat 1 (satu) bulan dan atau denda paling sedikit Rp. 1.000.000 (satu juta rupiah) atau pidana penjara paling lama 7 tahun dan atau denda paling banyak Rp. 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Pelanggaran Hak cipta di Indonesia sangat marak terjadi karena kurang pemahaman masyarakat mengenai hak cipta pada setiap karya termasuk buku. Selain itu faktor lain  juga mempengaruhi, diantaranya mengambil keuntungan besar dari pelanggaran tersebut, kurangnya tindakan preventif maupun represif yang dilakukan oleh penegak hukum terhadap para pelanggar, 

Di perpustakaan rawan  terjadinya pelanggaran hak cipta, salah satu tindakan pelanggaran hak cipta dalam perpustakaan yakni meng-copy atau foto copy koleksi tanpa adanya izin dari pihak yang membuat koleksi. Namun perpustakan juga dapat dijadikan sarana atau media untuk mensosialisasikan hak cipta sehingga dapat meminimalkan tingkat pelanggaran hak cipta di tanah air.
 
Copyright © 2010 From Zero to Hero | Design : Noyod.Com